Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan lebih agresif mengejar para penunggak pajak kendaraan bermotor mulai tahun depan.
Hal ini dilakukan guna meningkatkan pendapatan daerah setelah sempat menyusut selama pandemi Covid-19.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, upaya penindakan ini akan beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan melalui program triple untung yang selama ini rutin berjalan setiap tahun.
Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.
"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment. Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah," katanya (29/11/2021).
"Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Apabila sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," lanjut Emil, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Dampak Penerapan Carbon Tax, Harga Mobil Baru Bisa Berubah Ratusan Juta
Hanya saja, belum ada informasi lanjutan mengenai proses penindakkan terhadap penunggak pajak terkait.
Emil menuturkan, sikap tersebut dipicu menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.
"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ujar Emil.
Ia menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan. Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.
Kedua, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya masuk rekening pemerintah provinsi, kini didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota.
"Jadi Rp 5 triliun hilang beneran karena pendapatan, sekitar Rp 5-6 trilun hilang karena BOS yang tadinya lewat provinsi dihitung sebagai angka APBD, sekarang langsung ke kota kabupaten. Setiap tahun angka BOS yang mampir di kita itu Rp 5-6 triliun, di tahun 2022 enggak ada lagi di kita," ujarnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR