Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cepat Diurus, Denda Pajak Kendaraan Bisa Dihapus Dengan Syarat Begini

Irsyaad W,Harun Rasyid - Jumat, 5 November 2021 | 18:15 WIB
Ilustrasi STNK. Enak banget pajak motor mati bisa langsung hidup lagi hanya berlaku di 10 daerah ini.
GridOto.com
Ilustrasi STNK. Enak banget pajak motor mati bisa langsung hidup lagi hanya berlaku di 10 daerah ini.

Otomotifnet.com - Jika telat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dipastikan terkena denda.

Namun, semua mesti tahu, pemerintah bisa menghapus denda PKB tersebut dengan beberapa syarat.

Hal ini tercantum pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016 Pasal 55 yang berbunyi:

(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Uni Pelayanan PKB dan BBN-KB dapat menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi berupa bunga yang terutang sesuai ketentuan menurut Peraturan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

(2) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam hal sanksi administrasi dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak.

Baca Juga: Tak Bawa SIM Atau STNK Saat Kena Tilang, Apa KTP Bisa Jadi Jaminan?

(3) Pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap kekhilafan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban PKB.

(4) Pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan terhadap:

a. sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran PKB; atau

b. sanksi administrasi yang tercantum dalam SKKP atau SKPD yang telah diterbitkan.

Lebih lanjut, penghapusan denda pajak tahunan kendaraan ini dijelaskan dalam Pasal 56:

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa