Otomotifnet.com - Jika telat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dipastikan terkena denda.
Namun, semua mesti tahu, pemerintah bisa menghapus denda PKB tersebut dengan beberapa syarat.
Hal ini tercantum pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016 Pasal 55 yang berbunyi:
(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Uni Pelayanan PKB dan BBN-KB dapat menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi berupa bunga yang terutang sesuai ketentuan menurut Peraturan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam hal sanksi administrasi dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
Baca Juga: Tak Bawa SIM Atau STNK Saat Kena Tilang, Apa KTP Bisa Jadi Jaminan?
(3) Pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap kekhilafan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban PKB.
(4) Pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan terhadap:
a. sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran PKB; atau
b. sanksi administrasi yang tercantum dalam SKKP atau SKPD yang telah diterbitkan.
Lebih lanjut, penghapusan denda pajak tahunan kendaraan ini dijelaskan dalam Pasal 56:
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR