Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cepat Diurus, Denda Pajak Kendaraan Bisa Dihapus Dengan Syarat Begini

Irsyaad W,Harun Rasyid - Jumat, 5 November 2021 | 18:15 WIB
Ilustrasi STNK. Enak banget pajak motor mati bisa langsung hidup lagi hanya berlaku di 10 daerah ini.
GridOto.com
Ilustrasi STNK. Enak banget pajak motor mati bisa langsung hidup lagi hanya berlaku di 10 daerah ini.

(1) Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas dan permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak atau kuasanya;

b. surat kuasa bermeterai cukup jika dikuasakan;

c. fotokopi STNK;

d. fotokopi SKPD dan/atau SKKP dengan memperlihatkan aslinya; dan

e. bukti atau dokumen lain yang mendukung permohonan penghapusan.

Baca Juga: STNK Ditahan Polisi Gara-gara Belum Bayar Pajak Kendaraan Tahunan, Gimana Aturannya?

Mitsubishi Pajero Sport milik Sudarto usai dievakuasi karena ditimpa pohon di jalan raya Kalimulya, Cilodong, kota Depok
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Mitsubishi Pajero Sport milik Sudarto usai dievakuasi karena ditimpa pohon di jalan raya Kalimulya, Cilodong, kota Depok

(2) Bukti atau dokumen lain yang mendukung permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah sebagai berikut:

a. kendaraan mengalami force majeure berupa bencana alam, seperti kendaraan terendam banjir dan kendaraan terbakar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang atau;

b. kendaraan hilang yang dibuktikan surat keterangan kehilangan kendaraan bermotor dari Kepolisian; atau

c. kendaraan dalam keadaan disita oleh instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan surat penyitaan; atau

d. kendaraan rusak berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari bengkel yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disertai bukti foto kendaraan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa