Otomotifnet.com - Sering jadi omongan di masyarakat kalau belum bayar pajak kendaraan tahunan, STNK bakal ditahan alias disita polisi.
Ini juga bisa jadi pengingat bagi pengguna kendaraan supaya segera cek dan bayar pajak kendaraan yang ditanggung.
Mulai dari pajak motor atau pajak kendaraan lainnya.
Termasuk urusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan setiap tahunnya.
Namun, sering juga orang beranggapan kalau tidak bayar PKB bisa bebas dari polisi asal STNK masih hidup.
Bahkan, pengendara kerap adu argumentasi dengan Polisi dan menyatakan bahwa STNK-nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.
Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Tak Berwenang Menyita SIM/STNK Penabrak, Polisi Beberkan Aturannya
Pertanyaannya, bolehkah polisi menyita STNK kalau belum bayar pajak tahunan?
Hal ini dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujar AKBP Fahri Siregar.
Sebagai informasi, ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Sementara ayat 3 berisi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
"Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya," sebutnya.
Kesimpulannya, jika atas kendaraan bermotor tersebut belum dilakukan pembayaran pajak, maka pengemudi dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah.