Korban Kecelakaan Tak Berwenang Menyita SIM/STNK Penabrak, Polisi Beberkan Aturannya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Jumat, 2 Juli 2021 | 18:50 WIB

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ada beberapa kejadian korban yang menyita SIM atau STNK saat terjadi kecelakaan.

Dalihnya SIM dan STNK disita sebagai jaminan untuk langkah kekeluargaan yang dituntut oleh yang merasa jadi korban kecelakaan.

Meski tak dibenarkan hukum, menyita sementara SIM dan STNK Penabrak sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan para korban tabrakan.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Jakarta Pusat Kompol Lilik mengatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan.

"Jelas bahwa kewenangan untuk menyita SIM dan STNK merupakan ranah penyidik Kepolisian, bukan Anda (korban)," kata Kompol Lilik saat dihubungi (2/7/2021).

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Dari Rumah Pakai HP Caranya Mudah, Ini 12 Langkahnya

Sementara lanjut Lilik, kewenangan untuk menyita KTP memang tidak diatur dalam UU LLAJ, namun ia menyarankan agar tidak menyita KTP milik penabrak karena tidak ada relevansinya.

"Sebagai gantinya, penabrak dapat menanyakan kontak yang dapat dihubungi sebagai itikad baik dari penabrak guna penyelesaian perkara melalui proses pidana di pengadilan atau pemberian ganti rugi di luar pengadilan melalui kesepakatan damai," ucapnya.

Selain itu, Kompol Lilik menyarankan untuk melapor ke Kepolisian agar bisa diselesaikan secara musyawarah antar kedua belah pihak.

Adapun kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi 3 (tiga) berdasarkan Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ yaitu kecelakaan lalu lintas ringan, kecelakaan lalu lintas sedang, dan kecelakaan lalu lintas berat.

Adapun menyambung definisi Kecelakaan lalu lintas ringan dapat ditemukan dalam Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ:

Baca Juga: Polisi Masih Bagi-bagi SIM Gratis, Batas Terakhir 3 Juli, Simak Persyaratannya