Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
Terhadap perkara kecelakaan lalu lintas diproses dengan acara peradilan pidana.
Lebih lanjut, pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan atau dalam hal ini disebut 'penabrak' wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.