Otomotifnet.com - Pada akhir tahun 2021, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Jawa Barat akan menerapkan sistem penyekatan ganjil genap.
Aturan ganjil genap ini diadakan saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polrestabes Bandung AKP Asep Kusmana mengatakan, penyekatan ganjil genap itu diterapkan guna membatasi mobilitas masyarakat menuju Kota Bandung.
"Tapi kita menyesuaikan dan menunggu hasil rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung. Kita mendukung kebijakan pemerintah," kata Asep di Bandung (2/12/2021).
Adapun delapan titik penyekatan ganjil genap itu terdiri atas lima gerbang tol dan tiga titik jalan raya akses menuju Kota Bandung.
Masing-masing yakni Gerbang Tol Buahbatu, Muhammad Toha, Kopo, Pasir Koja, dan Pasteur.
Kemudian tiga titik ganjil genap di jalan raya, yakni di Ledeng, Bundaran Cibiru, dan Cibereum.
Baca Juga: Super Ketat, Ada Ganjil Genap dan 10 Jalan di Kota Bandung Ini Ditutup Saat Ganti Tahun
Namun, menurut Asep, penerapan ganjil genap di Bundaran Cibiru dan Cibereum masih akan dibahas pada rapat Satgas.
Menurutnya, penerapan ganjil genap itu berlaku hanya pada akhir pekan, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Namun, untuk di Ledeng, penerapan ganjil genap hanya berlaku mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Asep mengatakan, nantinya penerapan ganjil genap diberlakukan hanya kepada kendaraan selain pelat D, atau kendaraan dari luar wilayah Bandung Raya.
Nantinya, sejumlah persyaratan administratif lain yang berlaku di titik ganjil genap bakal diputuskan setelah adanya rapat Satgas.
"Kita akan evaluasi seperti apa, dan besok rapat terbatasnya. Nanti seperti apa penanganannya bagi yang masuk ke Kota Bandung," kata Asep.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR