Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Tahu Rasa, Keroyok Polisi di Pondok Indah, Enam Orang Balap Liar Jadi Tersangka

Irsyaad W - Kamis, 9 Desember 2021 | 15:23 WIB
Rekaman video anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan, Brigadir Irwan Lombu (lingkaran merah) dikeroyok diduga geng motor di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
IG/@merekamjakarta
Rekaman video anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan, Brigadir Irwan Lombu (lingkaran merah) dikeroyok diduga geng motor di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Otomotifnet.com - Biar tahu rasa, Enam orang pelaku balap liar pengeroyok seorang anggota Polisi di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ditetapkan jadi tersangka.

Diketahui Polisi yang dianiaya dan dituduh gadungan hingga dipaksa lepas seragam bernama Brigadir Irwan Lombu, anggota Sat Sabhara Polres Tangerang Selatan.

Mengenai identitas para pelaku dibeberkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Tersangka ada enam orang inisial FP, JW, N, FA, BB, dan A," ujar Zulpan, (8/12/21).

Menurut Zulpan, keenam tersangka merupakan komplotan pelaku balap liar yang memprovokasi agar menyerang Brigadir Irwan di lokasi.

Baca Juga: Geng Motor Biadab, Anggota Polisi Dianiaya, Dipaksa Lepas Seragam dan Dituduh Gadungan

Konferensi Pers pengeroyokan anggota Sat Sabhara Polres Tangerang Selatan oleh pelaku balap liar di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Dok. Polda Metro Jaya
Konferensi Pers pengeroyokan anggota Sat Sabhara Polres Tangerang Selatan oleh pelaku balap liar di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Para tersangka merasa terganggu dengan tindakan korban yang hendak membubarkan aksi balap liar tersebut.

"Mereka ini adalah satu komplotan atau satu geng, mereka pelaku balap liar. Karena upaya yang dilakukan korban mencoba menghentikan balap liar, merasa terganggu. Nah itu mereka memprovokasi," ungkap Zulpan.

Saat ini, kata Zulpan, keenam tersangka sudah berada Mapolda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 170 dan 212 juncto 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penyidik mengenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP. Ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, terjadi aksi pengeroyokan terhadap seorang anggota Polisi yang hendak membubarkan aksi balap liar, sekitar pukul 03:30 WIB, (7/12/21).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Polda Metro Jaya (@poldametrojaya)

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa