Otomotifnet.com - Asal tahu, motor yang kalian miliki bisa jadi bodong karena data dihapus oleh Polisi.
Bukan tanpa sebab, ada alasan masuk akal penghapusan data regident oleh polisi ini.
Menurut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan turunannya.
Dalam pasal 64 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregisterasikan dan nomor yang telah diregisterasi dapat dihapus dari daftar regident ranmor.
"Kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat 3)," kata Budiyanto, (10/12/21).
Baca Juga: Bocil Korban Racing, COD di Jalan, Satria F150 Lengkap Ditukar Vega ZR Bodong
Ia menambahkan, kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar regident atas dasar permintaan pemilik, pejabat yang berwenang di bidang regident atau pejabat di bidang penyelenggaraan angkutan umum.
"Penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan," ucap mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
"Bisa juga kendaaraan pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlakunya STNK," sambungnya.
Artinya, jika kendaraan tidak diregistrasi ulang atau bayar pajak setelah dua tahun masa berlaku STNK habis, maka data kendaraan bisa dihapus.
Alhasil, kendaraan jadi bodong karena datanya telah dihapus.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR