Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Simak Penjelasan Pak Polisi, Ini Aturan Pasang Camper Trailer di Mobil

Irsyaad W,Wisnu Andebar - Selasa, 14 Desember 2021 | 10:40 WIB
Camping menggunakan trailer ala Samarauke
Dok. Samarauke
Camping menggunakan trailer ala Samarauke

Otomotifnet.com - Jadi pertanyaan banyak orang soal aturan pasang camper trailer di mobil pribadi untuk keperluan camping.

Lantas, boleh atau tidak pasang camper trail di mobil pribadi? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan pak Polisi berikut.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pelanggaran (Kasi Gar) Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto memberikan penjelasannya.

"Gandeng untuk sementara dalam artian dapat dilepas dan tidak tetap maka diperbolehkan, selama itu tidak membahayakan keselamatan jiwa penumpang dan pengendara lain," ujar Sriyanto, (9/12/21)

Ia menjelaskan, penempelan pada kendaraan bermotor atau anhang gendong adalah aksesori yang berfungsi untuk mengangkut sepeda atau motor yang dipasang pada bagian belakang mobil, baik yang menempel pada mobil atau dilengkapi roda tambahan.

Baca Juga: Ford Ranger Ini Dibangun Bukan Untuk Dipakai Harian, Tapi Justru Untuk Disewakan, Ini Sebabnya

Camper trailer dari Samarauke
IG/@samarauke
Camper trailer dari Samarauke

Menurutnya, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dalam hal pemasangan anhang gendong ini, termasuk sebagai penempelan kendaraan bermotor yang merupakan persyaratan teknis.

"Penempelan pada kendaraan bermotor yang dimaksud ialah menggunakan alat perangkai, menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan alat pengunci, atau dilengkapi kaki-kaki penopang," terang Sriyanto.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," sambungnya.

Sriyanto menambahkan, hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa