"Hasil olah TKP patut diduga bahwa penyebabnya karena pengemudi kurang konsentrasi sehingga mobil naik trotoar dan menabrak becak di jalan," ujarnya.
Setelah diperiksa dan dimintai keterangan, pengemudi Pajero Sport telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengemudinya sudah kita tetapkan tersangka. Sekarang kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Irwan, (16/12/21).
Atas perbuatannya, Fajri diancam dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang lalulintas, pasal 310 ayat 4.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tegas Irwan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR