Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajero Sport Bak Banteng Liar, Gilas Empat Becak, Satu Pengayuh Korban Nyawa

Irsyaad W - Jumat, 17 Desember 2021 | 12:40 WIB
Mitsubishi Pajero Sport gilas empat becak sekaligus pengendaranya di Palembang, Sumatera Selatan
TribunSumsel.com/Hartati
Mitsubishi Pajero Sport gilas empat becak sekaligus pengendaranya di Palembang, Sumatera Selatan

Otomotifnet.com - Sebuah Mitsubishi Pajero Spor bak banteng liar menggilas empat becak mangkal.

Akibatnya, satu dari empat pengayuh becak bernama Syamsudin (68) korban nyawa.

Peristiwa mengerikan ini tepatnya terjadi di Jl K.h Ahmad Dahlan, Talang Semut, Bukit Kecil, kawasan Pasar Gubah, Palembang, Sumatera Selatan, sekitar pukul 10:00 WIB, (16/12/21).

Selain Syamsudin menjadi korban, tiga pengayuh lain bernama Samuli (50), Sarkiwi (79) dan Suparmin (88) ikut terluka.

Kasatlantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Pajero Sport 'Menggila', Pengemudi Hilang Kesadaran, Tebas Triton, Calya, Rush dan Avanza

Kondisi saat empat becak digilas Mitsubishi Pajero Sport di Palembang, Sumatera Selatan
Kompas.com/Aji YK Putra
Kondisi saat empat becak digilas Mitsubishi Pajero Sport di Palembang, Sumatera Selatan

Berawal Pajero Sport nopol BG 1525 RR yang dikemudikan M Fajri (37) melaju lepas kendali hingga naik ke trotoar.

Niat menginjak pedal rem, justru kaki Fajri menekan pedal gas hingga melaju kencang menggilas empat becak termasuk pengayuhnya.

Nahas, keempat korban tak sempat menghindar ketika Pajero Sport 'menggila' di atas trotoar.

Alhasil keempat korban ikut dihajar hingga membuat Syamsudin tewas.

Polisi menduga, penyebab kecelakaan itu karena pengemudi kurang konsetrasi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PALEMBANG INFO (@palembanginfo)

"Hasil olah TKP patut diduga bahwa penyebabnya karena pengemudi kurang konsentrasi sehingga mobil naik trotoar dan menabrak becak di jalan," ujarnya.

Setelah diperiksa dan dimintai keterangan, pengemudi Pajero Sport telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengemudinya sudah kita tetapkan tersangka. Sekarang kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Irwan, (16/12/21).

Atas perbuatannya, Fajri diancam dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang lalulintas, pasal 310 ayat 4.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tegas Irwan

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/12/16/183317378/pengemudi-pajero-yang-tabrak-4-penarik-becak-hingga-mengakibatkan-1-orang?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa