Pada saat melihat iring-iringan pengiring jenazah itu, lanjut Saharuddin, korban hendak menepikan Toyota Rush.
Namun terlihat dalam video, korban sempat melaju agak ke tengah hingga sempat menghalangi pengiring jenazah.
"Tetapi rombongan pengantar jenazah ini tetap menghampiri korban," bebernya
"Kemudian ada beberapa dari mereka menendang mobil korban dan memukuli sehingga terjadilah penganiayaan dan pengerusakan itu," ungkap Saharuddin.
Pasca kejadian, pihaknya mengaku langsung mendatangi TKP bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan memeriksa rekaman CCTV.
Baca Juga: Puluhan Pemotor Masuk Tol, Polisi Benarkan Kejadian, Infonya Iring-iringan Jenazah
"Setelah diselidiki, ada beberapa yang kita kenal salah satunya si ACO ini, kemudian kita melakukan penangkapan kepada tersangka tersebut," ungkapnya.
Dari keterangan Aco itulah, pihaknya pun berhasil mengamankan empat terduga pelaku lainnya.
"Dari lima orang ini setelah kita lakukan pemeriksaan terdapat tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Yakni inisial MAR (17), AR (24) dan FA (23) warga Hl Petta Punggawa, Tallo, Makassar.
Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR