Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengiring Jenazah Brutal, Pukuli Toyota Rush, Pengemudi Dosen ATI Makassar Dikeroyok

Irsyaad W - Jumat, 17 Desember 2021 | 13:20 WIB
Dalam lingkaran merah aksi brutal pengiring jenazah pukuli Toyota Rush dan keroyok pengemudi yang seorang dosen ATI Makassar
IG/@makassarinfoku
Dalam lingkaran merah aksi brutal pengiring jenazah pukuli Toyota Rush dan keroyok pengemudi yang seorang dosen ATI Makassar

Pada saat melihat iring-iringan pengiring jenazah itu, lanjut Saharuddin, korban hendak menepikan Toyota Rush.

Namun terlihat dalam video, korban sempat melaju agak ke tengah hingga sempat menghalangi pengiring jenazah.

"Tetapi rombongan pengantar jenazah ini tetap menghampiri korban," bebernya

"Kemudian ada beberapa dari mereka menendang mobil korban dan memukuli sehingga terjadilah penganiayaan dan pengerusakan itu," ungkap Saharuddin.

Pasca kejadian, pihaknya mengaku langsung mendatangi TKP bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan memeriksa rekaman CCTV.

Baca Juga: Puluhan Pemotor Masuk Tol, Polisi Benarkan Kejadian, Infonya Iring-iringan Jenazah

Bodi kanan Toyota Rush milik Dosen Politeknik Akademi Teknik Industri Makassar yang ringsek ditendang dan dipukuli pengiring jenazah
IG/@makassarinfoku
Bodi kanan Toyota Rush milik Dosen Politeknik Akademi Teknik Industri Makassar yang ringsek ditendang dan dipukuli pengiring jenazah

"Setelah diselidiki, ada beberapa yang kita kenal salah satunya si ACO ini, kemudian kita melakukan penangkapan kepada tersangka tersebut," ungkapnya.

Dari keterangan Aco itulah, pihaknya pun berhasil mengamankan empat terduga pelaku lainnya.

"Dari lima orang ini setelah kita lakukan pemeriksaan terdapat tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Yakni inisial MAR (17), AR (24) dan FA (23) warga Hl Petta Punggawa, Tallo, Makassar.

Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2021/12/16/ingat-pengantar-jenazah-di-jl-sunu-aniaya-dan-rusak-mobil-dosen-atim-kini-terancam-bui-5-tahun?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa