Otomotifnet.com - Rombongan pengiring jenazah melakukan aksi brutal di jalan.
Mereka memukuli Toyota Rush sekaligus mengeroyok pengemudinya yang diketahui seorang dosen Politeknik Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM) bernama Dr Muh Setiawan Sukardin.
Akibatnya, bodi Toyota Rush babak belur, utamanya di sisi kanan hingga ringsek.
Sementara aksi brutal tersebut terjadi di Jl Sunu, Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, (14/12/21) sore.
Bahkan, aksi brutal tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial.
Baca Juga: Anarkis! Pemotor Pengiring Jenazah Dihujat, Mobil Melintas Dipukuli
Kapolsek Tallo, Kompol Saharuddin menjelaskan kronologi pengerusakan dan pengeroyokan tersebut.
Saat itu, penjelasan Saharuddin, korban yang mengemudikan Toyota Rush baru keluar dari kampus Politeknik ATIM.
Lantas berpapasan dengan rombongan pengiring jenazah.
"Rombongan pengiring jenazah dari Petta Punggawa menuju pekuburan Baroanging di Pannampu," ujarnya.
"Ketika melintas di TKP ada pengendara lain yang melintas berlawanan dari kampus ATIM," sambung Saharuddin.
View this post on Instagram
Pada saat melihat iring-iringan pengiring jenazah itu, lanjut Saharuddin, korban hendak menepikan Toyota Rush.
Namun terlihat dalam video, korban sempat melaju agak ke tengah hingga sempat menghalangi pengiring jenazah.
"Tetapi rombongan pengantar jenazah ini tetap menghampiri korban," bebernya
"Kemudian ada beberapa dari mereka menendang mobil korban dan memukuli sehingga terjadilah penganiayaan dan pengerusakan itu," ungkap Saharuddin.
Pasca kejadian, pihaknya mengaku langsung mendatangi TKP bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan memeriksa rekaman CCTV.
Baca Juga: Puluhan Pemotor Masuk Tol, Polisi Benarkan Kejadian, Infonya Iring-iringan Jenazah
"Setelah diselidiki, ada beberapa yang kita kenal salah satunya si ACO ini, kemudian kita melakukan penangkapan kepada tersangka tersebut," ungkapnya.
Dari keterangan Aco itulah, pihaknya pun berhasil mengamankan empat terduga pelaku lainnya.
"Dari lima orang ini setelah kita lakukan pemeriksaan terdapat tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Yakni inisial MAR (17), AR (24) dan FA (23) warga Hl Petta Punggawa, Tallo, Makassar.
Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR