Otomotifnet.com - Tarif tol Jakarta-Tangerang mulai pekan ini enggak kayak biasanya.
Yup, tarif tol Jakarta-Tangerang akan naik mulai pukul 00:00 WIB, (26/12/21).
Informasi ini dibenarkan oleh Danang Parikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Kenaikan tarif tol Jakarta-Tangerang ini sesuai Surat Keputusan (SK) bernomor 1527 /KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
SK tersebut menurut Danang telah terbit sejak 10 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Kabar Mendadak, Ganjil Genap di Empat Ruas Jalan Tol Dibatalkan
"Minggu 26 Desember 2021 pukul 00.00 WIB mulai berlaku. Ini keputusan pembahasan BUJT (PT Jasa Marga Tbk), dan Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR serta BPJT," jelas Danang, (20/12/21).
General Manager Representatif Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional, Nasrullah menambahkan, angka kenaikan tarif tol tidak akan terlampau tinggi.
Untuk masing-masing golongan, tarif Tol Jakarta-Tangerang akan mengalami kenaikan hanya Rp 500.
Nasrullah menjelaskan, penyesuaian tarif telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Hal ini juga sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR