Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pantes Aja Ditilang, Empat Toyota Avanza Pelat Hitam Nyamar Jadi Pikap Sih

Irsyaad W - Kamis, 23 Desember 2021 | 15:00 WIB
Empat Toyota Avanza ditilang Satlantas Polres Luwu karena muat barang melebihi kapasitas
Dok. Polres Luwu
Empat Toyota Avanza ditilang Satlantas Polres Luwu karena muat barang melebihi kapasitas

Otomotifnet.com - Satlantas Polres Luwu menilang empat Toyota Avanza pelat hitam.

Kalau ngeliat penampakannya sih pantes aja ditilang.

Si Avanza pelat hitam 'nyamar' jadi pikap sih, alias alih fungsi jadi pengangkut barang dengan jumlah tak lazim.

Terlihat barang bawaan sampai keluar kabin, membuat pintu bagasi tak bisa ditutup lagi.

Bukan itu saja, bagian atap juga masih ditindih barang-barang lain yang diikat ala kadarnya tanpa roof rack.

Baca Juga: Dijamin Beres, Ini Cara Biar SIM Tak Ditahan Saat Ditilang di Luar Kota

Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muh Ali mengatakan, pihaknya tak akan mentolelir jika ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Sudah empat unit mobil (Avanza) pelat nomor hitam yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, bahkan memuat barang melebihi kapasitas telah kita amankan di Mapolres Luwu," kata AKP Muh Ali.

Begitupun dengan mobil pelat hitam lain yang digunakan jadi transportasi umum alias travel gelap.

"Jika kami mendapati mobil tidak sesuai peruntukannya kita akan tindak tegas dan apabila ditemukan hal seperti itu lagi kita akan kandangkan mobilnya," tegasnya.

"Mobil pelat hitam yang memuat barang di luar kapasitas agar menjadi perhatian untuk tidak melanggar aturan," ujarnya.

Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang.

Termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3,5 ton.

Sedangkan yang dimaksud dengan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.

Dalam aturannya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Jelas jika ada angkutan umum maupun kenderaan pelat nomor-nya pribadi (hitam) melanggar aturan, tindakan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2021/12/22/nekat-bawa-muatan-segunung-satlantas-polres-luwu-tilang-empat-mobil-avanza?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa