Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang.
Termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3,5 ton.
Sedangkan yang dimaksud dengan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
Dalam aturannya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Jelas jika ada angkutan umum maupun kenderaan pelat nomor-nya pribadi (hitam) melanggar aturan, tindakan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas sudah sesuai prosedur," ujarnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR