Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pantes Aja Ditilang, Empat Toyota Avanza Pelat Hitam Nyamar Jadi Pikap Sih

Irsyaad W - Kamis, 23 Desember 2021 | 15:00 WIB
Empat Toyota Avanza ditilang Satlantas Polres Luwu karena muat barang melebihi kapasitas
Dok. Polres Luwu
Empat Toyota Avanza ditilang Satlantas Polres Luwu karena muat barang melebihi kapasitas

Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang.

Termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3,5 ton.

Sedangkan yang dimaksud dengan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.

Dalam aturannya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Jelas jika ada angkutan umum maupun kenderaan pelat nomor-nya pribadi (hitam) melanggar aturan, tindakan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2021/12/22/nekat-bawa-muatan-segunung-satlantas-polres-luwu-tilang-empat-mobil-avanza?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa