Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dan Terjadi Lagi, Konvoi Fortuner Pakai Strobo Ngeyel Minta Jalan, Warna Pelat Disorot

Ferdian - Minggu, 26 Desember 2021 | 16:30 WIB
Rombongan Toyota Fortuner minta jalan dengan nyalakan strobo dan bunyikan sirine
TikTok/VictorHandoko
Rombongan Toyota Fortuner minta jalan dengan nyalakan strobo dan bunyikan sirine

Otomotifnet.com - Sedang ramai di media sosial, video konvoi Toyota Fortuner minta jalan dengan membunyikan sirine dan menyalakan strobo.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Tiktok bernama @victorhandoko, terlihat Toyota Fortuner berwarna putih menggunakan lampu strobo sambil membunyikan sirene sebagai tanda untuk minta jalan pengengemudi mobil yang berada di depannya.

“Mobil ini tiba-tiba muncul dari belakang dan menyuruh saya minggir dan membiarkan rombongannya klub mobil untuk lewat. Saya merasa aneh karena dia bukan mobil polisi dan plat juga hitam karena memang jalanan sedang sangat padat, tapi terus maksa saya minggir. Tapi saya juga bingung kudu minggir ke mana karena ramai,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Perlu ditegaskan lagi bahwa pengguna lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan kendaraan yang sudah tercantum sesuai dengan Pasal 134.

Baca Juga: Sering Seenak Jidat, Jangan Mau Minggir Kalau Mobil Pelat Dewa Minta Jalan Tanpa Dikawal

Kendaraan itu antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, dan petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning.

Lalu, kendaraan dinas Polri dengan warna biru. Maka, ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.

“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU, bisa ditilang,” kata Sambodo, dikutip dari keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa