Otomotifnet.com - Dibarengi dengan kenaikan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa, tarif Tol Jakarta-Tangerang pun juga mengalami kenaikan mulai Minggu (26/12/2021) pukul 00.00 WIB hari ini.
Kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang tersebut berlaku pada semua ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa dengan total panjang 31,7 km.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURR) telah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penyesuaian tarif tersebut pada Jumat, 10 Desember 2021.
Adapun kenaikan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa akan diberlakukan penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan PURR No.1572/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa.
General Manager Representatif Office 2 Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Nasrullah mengatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun bedasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
“Penyesuaian tarif tol itu penting bagi bisnis jalan sebagai bentuk pengembalian investasi. Selain itu, juga untuk memastikan pemenuhan layanan kepada pengguna jalan dan menjaga iklim investasi di Indonesia,” ucap Nasrullah dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Keputusan Menteri PURR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp 500 pada setiap golongan.
Baca Juga: ETLE Mobile Berlaku Selama Libur Nataru, Tersebar Mulai Tol Jakarta Sampai Semarang
Hal ini sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kemudian telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR