Sebelumnya, Honda City pelat merah B 1005 KQU milik Dinas Perhubungan kota Bekasi ditilang anggota Polres Bogor di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat karena melakukan pelanggaran lalu lintas di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, (31/12/21).
Mobil dinas Dishub kota Bekasi tersebut diketahui tengah mengawal dua mobil mewah dari arah Jakarta menuju Puncak Bogor melalui exit tol Ciawi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR