Otomotifnet.com - Tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat di pusat Kota Bandung, Jawa Barat dinaikkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung per 1 Januari 2021.
Kenaikan tarif parkir di Kota Bandung bakal dinaikkan hingga 50 persen dari sebelumnya.
Saat ini, tarif parkir di Kota Bandung untuk motor di Kota Bandung, adalah Rp 1.500 untuk jam pertama, lalu ada penambahan Rp 1.000 untuk setiap satu jam berikutnya.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, tarif parkir saat ini sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan pada setiap satu jam berikutnya ada penambahan Rp 2.000.
Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa mengatakan, kenaikan tarif parkir di Kota Bandung ini sudah mendapat restu dari Wali Kota Bandung Oded M. Danial.
"Naiknya 50 persen. Tarif parkir baru ini diberlakukan tanggal 1 Januari 2022," kata Yogi (31/12/2021).
Mulai 1 Januari 2022, tarif parkir untuk kedaraan roda dua sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan penambahan Rp 3.000 setiap satu jam berikutnya.
Baca Juga: Jangan Nekat Parkir Sembarangan di Bandung, Derek Siap Bekerja, Denda Tembus Jutaan
Sedangkan, tarif parkir baru untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 5.000 untuk jam pertama dan pada setiap satu jam berikutnya ada penambahan Rp 5.000.
Kenaikan tarif retribusi parkir tersebut diterapkan di tiga bagian yaitu pusat kota, daerah penyangga, dan daerah pinggiran.
Namun untuk daerah penyangga dan pinggiran tarifnya lebih murah, berbeda Rp 1.000 per jam dari tarif parkir di pusat kota.
Sosialisai tentang kenaikan tarif parkir sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung sebelumnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR