Berikut besaran detil tarif retribusi parkir di zona parkir kawasan pusat kota yang mulai berlaku mulai Januari 2022, sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir:
- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp 7.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.
- Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 7.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.
- Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up sebesar Rp 5.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 5.000.
- Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp 5.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 5.000.
- Untuk sepeda motor, sebesar Rp 3.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 3.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR