"Setelah dilakukan pencacahan terhitung ditemukan 120.000 batang rokok illegal ,jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Sekar Madu SMD Bold Filter tanpa dilekati pita cukai," ujar dia.
Menurutnya, perkiraan nilai barang sebesar Rp 136,8 juta dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 91,6 juta.
"Bea Cukai Kudus terus mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari rokok illegal," ujar dia.
Rokok yang merupakan barang kena cukai, dalam pemasaran atau penjualannya harus sudah dilekati pita cukai asli.
Rokok hasil penindakan di atas ditemukan tanpa dilekati pita cukai, hal itu melanggar undang-undang cukai.
"Mari menjadi legal, menjadi legal itu mudah," imbau Dwi.
Baca Juga: Ambulans Kijang Innova Mencurigakan, Digendong Truk Bak, Dugaan Tim Bea Cukai Benar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR