Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kijang Innova Hitam Dikuntit Hingga Pintu Tol Muktiharjo, Dugaan Tim Bea Cukai Benar

Irsyaad W - Kamis, 6 Januari 2022 | 20:20 WIB
Toyota Kijang Innova yang dikuntit dan dicegat tim Bea Cukai Kudus karena kabin berisi barang illegal
IG/@beacukaikudus
Toyota Kijang Innova yang dikuntit dan dicegat tim Bea Cukai Kudus karena kabin berisi barang illegal

Otomotifnet.com - Sebuah Toyota Kijang Innova dikuntit petugas hingga pintu tol Muktiharjo, ruas tol Semarang.

Setelah dikejar dan berhasil dicegat, ternyata isi kabin Kijang Innova tersebut sesuai dugaan tim Bea Cukai.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan peristiwa tersebut.

Menurut Dwi Prasetyo, penguntitan dan pengejaran Kijang Innova tersebut hasil laporan tim intel.

Setelah mendapat info ciri-ciri Kijang Innova langsung dilakukan pengejaran hingga berhasil dicegat di pintu tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah sekitar pukul 20:30 WIB, (3/1/22) lalu.

Setelah pintu bagasi dibuka, dugaan tim Bea Cukai benar, berisi beberapa karton rokok illegal.

"Mobil mengangkut rokok illegal dari Jepara menuju Semarang melalui jalan Jepara-Demak," kata Dwi, (5/1/22).

Dari hasil pemeriksaan, kabin Kijang Innova tersebut dimuati 30 bal rokok illegal.

Rokok illegal yang berada di dalam kabin Toyota Kijang Innova tangkapan Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah

Atas temuan ini seluruh barang bukti rokok illegal, pemilik barang (DDA), sopir (PUA) dan Kiajng Innova dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pencacahan terhitung ditemukan 120.000 batang rokok illegal ,jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Sekar Madu SMD Bold Filter tanpa dilekati pita cukai," ujar dia.

Menurutnya, perkiraan nilai barang sebesar Rp 136,8 juta dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 91,6 juta.

"Bea Cukai Kudus terus mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari rokok illegal," ujar dia.

Rokok yang merupakan barang kena cukai, dalam pemasaran atau penjualannya harus sudah dilekati pita cukai asli.

Rokok hasil penindakan di atas ditemukan tanpa dilekati pita cukai, hal itu melanggar undang-undang cukai.

"Mari menjadi legal, menjadi legal itu mudah," imbau Dwi.

Baca Juga: Ambulans Kijang Innova Mencurigakan, Digendong Truk Bak, Dugaan Tim Bea Cukai Benar

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/01/05/bea-cukai-kudus-gagalkan-peredaranrokok-ilegal-di-awal-tahun-2022

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa