Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap, Motor Nekat Melintas Flyover Pesing, Polisi Bakal Tindak Tegas

Ferdian - Selasa, 11 Januari 2022 | 18:45 WIB
Ilustrasi tinggi flyover Pesing di Jakarta Barat
NTMC Polri
Ilustrasi tinggi flyover Pesing di Jakarta Barat

“Kita harapkan kesadaran pengguna jalan untuk selalu tertib aturan baik ada petugas maupun tidak ada petugas,” kata Wayan.

Aturan Seperti diketahui, pemotor yang nekat melewati JLNT dapat dikenakan sanksi.

Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Nah Loh, Pemotor Yang Tertabrak dan Terlempar dari Flyover Pesing Disebut Langgar Lalu Lintas

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/10/144100315/polisi-tindak-tegas-motor-yang-nekat-melintas-di-flyover-pesing

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa