Otomotifnet.com - Sedang ramai jadi pembahasan akhir-akhir ini, kalau pasang roof box bisa ditilang.
Alasannya roof box dianggap sebagai modifikasi yang mengubah bentuk dimensi dan daya angkut kendaraan sehingga bisa menyebabkan naiknya bobot kendaraan.
Terkait hal tersebut, pihak kepolisian pun akhirnya angkat bicara.
"Tidak (Ditilang), selama dalam batas ukuran yang normal dan wajar tidak ada masalah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang dihubungi oleh tim redaksi (10/1/2022).
Menurut Sambodo, penggunaan roof box dengan barang berlebihanlah yang dilarang.
"Yang dilarang itu yang membawa barang tidak wajar," lanjutnya.
Selain menimbang dengan cermat bobot yang dibawa di dalam roof box, Anda juga mesti berkendara dengan lebih hati-hati kalau pakai roof box.
Tentu saja mudah untuk memahami secara logika, beban berat yang diletakkan di atas mobil akan membuatnya tidak stabil saat menikung.
Mobil dengan beban di atap punya kecenderungan oleng lebih besar dibanding yang tanpa beban di atap.
Nah, ketika mobil oleng atau miring, bisa menimbulkan efek samping lain yakni hilangnya traksi di roda bagian dalam.
Hal ini membuat hampir seluruh cengkeraman yang dibutuhkan mobil harus ditanggung oleh sisi luar ban saja.
Artinya mobil akan berisiko lebih mudah lepas atau hilang kendali.
Satu hal lain yang mesti diperhatikan adalah saat melewati jalan bergelombang yang tidak rata antara kanan dan kiri dengan kecepatan tinggi (di atas 60 km/jam).
Efek oleng yang terjadi juga lebih drastis dan suspensi butuh waktu lebih lama untuk mengembalikan posisi mobil.
Jadi pemilik mesti mengemudi lebih halus dan menghindari gerakan mendadak.
Baca Juga: Jangan Disamakan Tas Belanjaan, Ini Barang Yang Diutamakan Masuk Roof Box
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR