Otomotifnet.com - Dalam waktu dua hari, 81 mobil berpelat nomor dewa ditilang.
Kalau begini polisi sudah berlaku adil terhadap pelanggar lalu lintas.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija Putra, tilang karena melanggar ganjil genap di DKI Jakarta.
"Ada 81 kendaraan berpelat nomor khusus yang kami tilang," kata Arga saat dihubungi, (18/1/22).
Sementara pemberian sanksi tilang terhadap 81 mobil pelat dewa ini dari 17-18 Januari 2022.
Namun Argo belum dapat memastikan apakah mobil berpelat nomor khusus itu milik pejabat.
"Belum tahu, belum saya cek satu persatu," ujar Arga.
Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan tak tebang pilih.
"Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan. Ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol. Semua wajib patuh," kata Sambodo dihubungi, (18/1/22).
Semua mobil yang melanggar aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota ditilang.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR