Otomotifnet.com - Sepasang mahasiswa dan mahasiswi raup Rp 5,7 miliar.
Uang segitu didapat dari bisnis investasi bodong yang dijalankannya.
Bukan cuma berdua, ada lagi satu pelaku seorang ibu muda.
Namun bisnis haram itu tercium polisi hingga akhirnya ketiganya diamankan.
Dalam penangkapan turut disita Vespa Sprint dan Honda Jazz sebagai bukti.
Identitas ketiganya yakni LA (22) asal Garut, RM (22) asal Tasikmalaya dan EL (22) Ibu muda.
Menurut Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan korban dari investasi bodong ketiga pelaku total ratusan orang.
"Kita berhasil mengungkap kasus penipuan investasi bodong atau ilegal yang dilakukan oleh muda-mudi yang berstatus mahasiswa dengan korban mencapai 300 orang," ucap Aszhari, (19/1/22).
"Kerugian para korban mencapai Rp 5,7 miliar," sambungnya.
Aszhari menjelaskan, kasus ini berawal kedua pelaku membujuk para korban lewat EL untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 40 persen.
Informasi investasi bodong ini disebarkan melalui status pribadi WhatsApp.
"Mulanya kita mendapatkan laporan dari salah seorang korban investasi bodong ini. Saksi korban yang kita periksa ada 12 orang," terangnya.
"Dan sesuai hasil penyelidikan korbannya mencapai 300 orang," ujarnya.
Korban yang tergiur, kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada para pelaku.
"Paling besar dari korban setor ke para pelaku itu ada yang satu orangnya mencapai Rp 60 juta rupiah," ungkapnya.
Proses pegumpulan uang dari para korban itu dilakukan sejak awal September sampai Oktober 2021.
"Para pelaku rupanya hanya mengambil keuntungan saja dari setoran 300 orang korban ke mereka," bebernya.
"Para pelaku juga tak bisa memberikan keuntungan sesuai janji ke para korban," ungkap dia.
LA dan RM diketahui sudah membelanjakan uang hasil tipu gelapnya mencapai Rp 300 juta.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ratusan struk transaksi setoran.
Beberapa unit ponsel Iphone 12 dan 11, Vespa Sprint, Honda Jazz dan beberapa kartu ATM.
Kini LA dan RM mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya.
Sementara EL tidak ditahan karena baru melahirkan.
"Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Aset Rp 1,2 Miliar Milik Mahasiswi Disita Polisi, Toyota Raize dan Honda Brio Diamankan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR