Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sepasang Mahasiswa Licik Raup Rp 5,7 Miliar, Vespa Sprint dan Honda Jazz Disita Polisi

Irsyaad W - Kamis, 20 Januari 2022 | 13:10 WIB
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers kasus investasi bodong Rp 5,7 miliar oleh sepasang mahasiswa
TribunJabar.id/Firman Suryaman
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers kasus investasi bodong Rp 5,7 miliar oleh sepasang mahasiswa

Otomotifnet.com - Sepasang mahasiswa dan mahasiswi raup Rp 5,7 miliar.

Uang segitu didapat dari bisnis investasi bodong yang dijalankannya.

Bukan cuma berdua, ada lagi satu pelaku seorang ibu muda.

Namun bisnis haram itu tercium polisi hingga akhirnya ketiganya diamankan.

Dalam penangkapan turut disita Vespa Sprint dan Honda Jazz sebagai bukti.

Identitas ketiganya yakni LA (22) asal Garut, RM (22) asal Tasikmalaya dan EL (22) Ibu muda.

Menurut Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan korban dari investasi bodong ketiga pelaku total ratusan orang.

LA (22) dan RM (22), sepasang mahasiswa dan mahasiswi pelaku investasi bodong Rp 5,7 miliar
Kompas.com/Irwan Nugraha
LA (22) dan RM (22), sepasang mahasiswa dan mahasiswi pelaku investasi bodong Rp 5,7 miliar

"Kita berhasil mengungkap kasus penipuan investasi bodong atau ilegal yang dilakukan oleh muda-mudi yang berstatus mahasiswa dengan korban mencapai 300 orang," ucap Aszhari, (19/1/22).

"Kerugian para korban mencapai Rp 5,7 miliar," sambungnya.

Aszhari menjelaskan, kasus ini berawal kedua pelaku membujuk para korban lewat EL untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 40 persen.

Informasi investasi bodong ini disebarkan melalui status pribadi WhatsApp.

"Mulanya kita mendapatkan laporan dari salah seorang korban investasi bodong ini. Saksi korban yang kita periksa ada 12 orang," terangnya.

"Dan sesuai hasil penyelidikan korbannya mencapai 300 orang," ujarnya.

Korban yang tergiur, kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada para pelaku.

"Paling besar dari korban setor ke para pelaku itu ada yang satu orangnya mencapai Rp 60 juta rupiah," ungkapnya.

Proses pegumpulan uang dari para korban itu dilakukan sejak awal September sampai Oktober 2021.

"Para pelaku rupanya hanya mengambil keuntungan saja dari setoran 300 orang korban ke mereka," bebernya.

"Para pelaku juga tak bisa memberikan keuntungan sesuai janji ke para korban," ungkap dia.

LA dan RM diketahui sudah membelanjakan uang hasil tipu gelapnya mencapai Rp 300 juta.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ratusan struk transaksi setoran.

Beberapa unit ponsel Iphone 12 dan 11, Vespa Sprint, Honda Jazz dan beberapa kartu ATM.

Kini LA dan RM mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya.

Sementara EL tidak ditahan karena baru melahirkan.

"Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Aset Rp 1,2 Miliar Milik Mahasiswi Disita Polisi, Toyota Raize dan Honda Brio Diamankan

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/01/19/150029978/pasangan-kekasih-di-tasikmalaya-tipu-300-orang-dengan-modus-investasi?page=all

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa