Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

IPW Semprot Polisi, Minta Usut Nopol Dinas Kembar Lima Mobil Arteria Dahlan

Irsyaad W - Jumat, 21 Januari 2022 | 16:45 WIB
Fortuner dan Grandis juga memakai pelat nomor dinas kembar 4196-07 di parkiran basement gedung Nusantara II DPR RI
TribunNews.com/Vincentius Jyestha
Fortuner dan Grandis juga memakai pelat nomor dinas kembar 4196-07 di parkiran basement gedung Nusantara II DPR RI

Otomotifnet.com - Indonesia Police Watch (IPW) semprot polisi.

Hal ini terkait lima mobil anggota DPR RI, Arteria Dahlan pakai pelat nomor dinas kembar.

Dalam temuan, Mitsubishi Pajero Sport, Nissan X-Trail, Toyota Vellfire, Fortuner dan Grandis pakai pelat nomor dinas 4196-07 berlogo Mabes Polri dan DPR.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso minta polisi mengusut dugaan pemalsuan pelat nomor tersebut.

Sugeng berpendapat, tindakan yang dilakukan Arteria Dahlan sebagai pelanggaran hukum.

"Penggunanya adalah anggota legislatif, selain dugaan pelanggaran pidana pemalsuan, juga adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa di MKD," sebut Sugeng.

"Polisi tidak boleh diam, harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini," kata Sugeng saat dikonfirmasi, (20/1/22).

Pajero Sport, X-Trail dan Vellfire pakai pelat nomor dinas kembar 4196-07 di gedung Nusantara II DPR RI
TribunNews.com/Vincentius Jyestha
Pajero Sport, X-Trail dan Vellfire pakai pelat nomor dinas kembar 4196-07 di gedung Nusantara II DPR RI

IPW, kata Sugeng, juga meminta Polri menindak jika nantinya ada oknum polisi yang terlibat dalam dugaan pemalsuan pelat nomor lima mobil milik Arteria Dahlan.

"Kalau juga melibatkan oknum polisi, maka harus diperiksa dan ditindak," tutur Sugeng.

Sugeng menjelaskan, pelat nomor tiap kendaraan harus memiliki pembeda satu sama lain.

"Pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda," terangnya.

"Nomor bisa sama tapi ada pembeda pada huruf atau yang lain."

"Kalau sama persis, maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum," tegas Sugeng.

Menurut Sugeng, Arteria Dahlan bisa disangka melanggar UU Lalu Lintas.

"Bisa dikenakan pasal 263 jo 266 ancaman 6 tahun KUHP, dan 280 Jo 288 UU Lalu Lintas ancaman 2 bulan," bebernya.

"Polri harus usut agar prinsip equality before the law berlaku," cetus Sugeng.

Mengenai keterangan Arteria Dahlan, pelat nomor itu dikatakannya hanya tatakan.

"Iya kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itu kan tatakan," kata Arteria di Senayan, Jakarta, (20/1/22).

Arteria menyebut kelima mobilnya itu akan dipasangkan pelat aslinya, jika hendak digunakan.

Dia mengatakan pelat bernomor 4196-07 hanya merupakan pelat dasar.

"Nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan," jelas legislator PDIP itu.

Baca Juga: Terungkap, Anggota DPR Fenomenal Ini Salah Satu Pemilik Lima Mobil Berpelat Nomor Dinas Kembar

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2022/01/20/nomor-polisi-lima-mobil-arteria-dahlan-sama-ipw-ini-pelanggaran-hukum-polisi-jangan-diam?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa