Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penerapan Pajak Karbon, Juklak dan Juknisnya Masih Belum Jelas

Harryt MR - Kamis, 3 Februari 2022 | 21:50 WIB
(ilustrasi) Uji emisi gratis Garda Oto berhasil menguji hingga 400 mobil
Garda Oto
(ilustrasi) Uji emisi gratis Garda Oto berhasil menguji hingga 400 mobil

Otomotifnet.com - Kebijakan pajak karbon telah berlaku di tahun 2022.

Alhasil perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), kini dihitung berdasarkan emisi gas buang, atau dikenal pajak karbon.

Salah satu regulasinya termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021.

Yakni tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM.

Meski begitu, Pemerintah masih melanjutkan kebijakan diskon PPnBM di tahun 2022, guna menstimulus perekonomian melalui sektor otomotif.

Jika tanpa kebijakan diskon pajak, maka dipastikan pengenaan tarif PPnBM tak lagi melihat bentuk bodi.

Namun menitikberatkan pada emisi gas buang yang dihasilkan.

Dengan begitu, segmen sedan hingga mobil hybrid, plug-in hybrid, Battery Electric Vehicle (BEV), hingga Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) diharapkan sanggup bersaing.

Bahkan PMK tersebut memberi keistimewaan terhadap mobil listrik murni alias BEV serta FCEV. Yakni dengan membebaskan PPnBM untuk keduanya.

Meski begitu, aturan pelaksanaan regulasi pajak karbon masih dalam proses penyusunan. Sehingga petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknik masih belum jelas.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa