Setidaknya ada empat regulasi turunan yang masih dalam pembahasan.
Yakni RPMK Tentang Tarif dan DPP Pajak Karbon, PMK Tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengenaan Pajak Karbon, PP Tentang Peta Jalan Pajak Karbon, dan PP Tentang Subjek dan Alokasi Pajak Karbon.
Semantara itu landasan hukum Pajak karbon telah ditetapkan, yakni UU 7/2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan khususnya Pasal 13.
Serta Perpres 98/2021, tentang Penyelenggaraan NEK (Nilai Ekonomi Karbon), termaktub dalam Pasal 58.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR