Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penerapan Pajak Karbon, Juklak dan Juknisnya Masih Belum Jelas

Harryt MR - Kamis, 3 Februari 2022 | 21:50 WIB
(ilustrasi) Uji emisi gratis Garda Oto berhasil menguji hingga 400 mobil
Garda Oto
(ilustrasi) Uji emisi gratis Garda Oto berhasil menguji hingga 400 mobil

Setidaknya ada empat regulasi turunan yang masih dalam pembahasan.

Yakni RPMK Tentang Tarif dan DPP Pajak Karbon, PMK Tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengenaan Pajak Karbon, PP Tentang Peta Jalan Pajak Karbon, dan PP Tentang Subjek dan Alokasi Pajak Karbon.

Semantara itu landasan hukum Pajak karbon telah ditetapkan, yakni UU 7/2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan khususnya Pasal 13.

Serta Perpres 98/2021, tentang Penyelenggaraan NEK (Nilai Ekonomi Karbon), termaktub dalam Pasal 58.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa