Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Minta Ganti Rugi ke Pengelola Jalan Tol Tak Bisa Asal, Pengemudi Wajib Penuhi Syarat Ini

Ferdian - Jumat, 4 Februari 2022 | 17:40 WIB
Ilustrasi kecelakaan mobil di Jalan Tol
Tribunjatim.com
Ilustrasi kecelakaan mobil di Jalan Tol

Adapun tugas pengelola tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 24.

Pasal 24

1. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

2. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Baca Juga: Proyek Tol Getaci Telan Investasi Rp 56 Triliun, Ditarget Rampung 2029

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/04/064100715/begini-syarat-pengemudi-mengajukan-ganti-rugi-ke-pengelola-jalan-tol?page=all#page3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa