Otomotifnet.com - Pemerintah resmi memperpanjang diskon PPnBM mobil baru.
Namun hanya dua dua segmen mobil yang mendapatkannya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 5/PMK.010/202 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, PMK ini berisi desain baru insentif PPnBM DTP yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
"Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," ungkap Febrio dalam keterangan tertulis, (8/2/22).
Mengenai dua segmen mobil baru yang mendapat insentif PPnBM dijelaskan Febrio.
Pertama, mobil baru harga maksimal Rp 200 juta (LCGC) atau mobil murah ramah lingkungan.
Dalam skemanya, insentif PPnBM 100 persen LCGC berlaku sepanjang kuartal pertama 2022.
Kemudian kuartal kedua dikenakan tarif PPnBM sebesar satu persen.
Lalu kuartal ketiga dikenakan dua persen.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR