Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Makelar Joglo Haus Duit, Uang DP Ditilep, Avanza Orang Digadai Rp 20 Juta

Irsyaad W - Rabu, 9 Februari 2022 | 12:40 WIB
Barang bukti Toyota Avanza yang digadaikan makelar joglo Rp 20 juta karena haus duit
Dok. Polres Magelang
Barang bukti Toyota Avanza yang digadaikan makelar joglo Rp 20 juta karena haus duit

Otomotifnet.com - Sebuah Toyota Avanza digadaikan Rp 20 juta.

Pelakunya seorang makelar joglo yang tengah haus duit.

Bahkan uang DP joglo sebesar Rp 8 juta dari pemilik Avanza juga ditilep.

Namun pelarian pelaku inisial GL (37) warga desa Mangunan, Mertoyudan, Magelang tak berlangsung lama.

Ia berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Magelang, (26/1/22) lalu.

Mengenai kronologi penggelapan ini dijelaskan Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M Alfan Armin.

Bermula korban bernama Agus Nurmanto (42) warga desa Ngadirejo, Salaman, Magelang meminta GL untuk dipesankan sebuah joglo.

Keduanya akhirnya bertemu di desa Ngadirejo, (21/11/21) lalu.

"Korban membayar uang DP sebesar Rp 8 juta ke tersangka," terang Alfan, (8/2/22).

"Saat itu tersangka menyampaikan kalau tidak punya transportasi untuk pesan Joglo ke daerah Blora," lanjut Alfan.

Tanpa pikir panjang, korban meminjamkan begitu saja Avanza putih miliknya ke pelaku.

Akhirnya timbul niat jahat pelaku, Avanza tersebut digadaikan GL sebesar Rp 20 juta.

"Menurut pengakuan tersangka uang tersebut dipakai untuk menebus motor dan sisanya untuk keperluan pribadi," beber Alfan.

Setelah itu, GL kabur ke rumah teman lamanya di daerah Bantul, Yogyakarta.

Komunikasi dengan korban juga telah diputus oleh tersangka.

Mulai curiga kena tipu, korban lantas melapor ke Polsek Salaman.

Satreskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Salaman langsung melacak keberadaan GL.

Ternyata posisi pelaku masih di wilayah Bantul.

Lantas petugas langsung memburu dan meringkus GL berikut mengamankan Avanza dari tangan penerima gadai.

"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: Dilempar ke Sumenep, Dua Avanza, Dua Xenia, APV dan Sigra Digadai Rp 15 Juta per Unit

Sumber: https://jogja.tribunnews.com/2022/02/08/polres-magelang-berhasil-amankan-pelaku-penggelapan-mobil-bermodus-makelar-joglo?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa