"Ya, sudah kita tahan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argadija Putra, (17/2/22).
Arga menambahkan, Bernard kini ditahan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Bernard dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia dipersangkakan atas kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Pemuda berusia 20 tahun itu terancam hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Honda HR-V Dikerubutin Warga di Jalan Sudirman, Habis Hajar 3 Motor, Hilangkan 1 Nyawa
Sumber: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/02/18/hasil-tes-urine-pengemudi-honda-hr-v-yang-tabrak-tiga-pemotor-keluar-hasilnya-bikin-geleng-geleng dan https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/02/17/bernard-pengemudi-hr-v-yang-tabrak-pemotor-hingga-tewas-di-jalan-sudirman-ditahan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR