Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dipikir-pikir Dulu, Mau Kredit Motor Wajib Tahu Batas Waktu Nunggaknya

Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Sabtu, 19 Februari 2022 | 21:40 WIB
Ilustrasi kredit motor
Pradana/GridOto.com
Ilustrasi kredit motor

Otomotifnet.com - Umumnya ada dua skema pembiayaan ketika membeli kendaraan, ada tunai dan kredit.

Kalau memutuskan pembelian secara kredit, konsumen bisa menggunakan jasa pembiayaan yang bekerja sama dengan dealer terkait.

Tentunya saat mengajukan kredit ada perjanjian dengan lembaga pembiayaan, salah satunya kalau menunggak cicilan dalam batas waktu tertentu kendaraan bisa disita.

Biasanya saat sudah jatuh tempo, pihak lembaga pembiayaan bakal mengerahkan debt collector untuk melakukan pengambilan kendaraan.

Lalu berapa lama batas maksimal tunggakan cicilan hingga akhirnya kendaraan ditarik?

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno pun memberikan penjelasannya.

Menurutnya, sebelum melakukan penarikan kendaraan lembaga pembiayaan akan menginformasikan kepada debitur bahwa mereka telah melewati masa pembayaran cicilan.

"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan maka akan diberikan surat peringatan pertama," ujar Suwandi beberapa waktu lalu.

Suwandi melanjutkan, jika 7 hari kemudian tidak ada direspons atau 14 hari setelah waktu tertunggak, maka akan diberikan surat peringatan kedua.

"Biasanya ada lagi surat peringatan ketiga itu jarak intervalnya 7 hari," sambungnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa