Setelah mengukur, keduanya diminta pelaku untuk membeli bahan baju.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminjam PCX 150 korban dengan alasan ingin menjumpai keluarga.
"Pelaku bukannya mengembalikan motor korban, malah melarikannya ke Labuhanbatu yang membuat korban rugi hingga Rp 30 juta," katanya.
Eri miris dengan aksi pelaku, karena curi kesempatan saat orang lain susah cari kerja.
"Orang hendak cari kerja malah dicuri motornya," ucap Eri.
"Saya imbau masyarakat, jika mendapat modus serupa agar melaporkan ke Mapolres Tanjungbalai," katanya.
Pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Makelar Joglo Haus Duit, Uang DP Ditilep, Avanza Orang Digadai Rp 20 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR