Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Calon Satpam Ditipu Calo, Kerja Enggak Dapet, Justru Nombok Honda PCX 150

Irsyaad W - Selasa, 1 Maret 2022 | 13:55 WIB
Honda PCX 150 milik calon satpam yang dilarikan calo bernama Rudi Candra Siregar (tengah)
TribunMedan.com/Istimewa
Honda PCX 150 milik calon satpam yang dilarikan calo bernama Rudi Candra Siregar (tengah)

Otomotifnet.com - Seorang calon satpam ditipu maling modus calo kerja.

Bukannya dapat kerjaan, justru korban nombok Honda PCX 150.

Lantaran PCX 150 tersebut dilarikan calo bernama Rudi Candra Siregar alias Regar (47).

Namun aksi pelaku tak berlangsung lama, Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkusnya, (24/2/22) lalu.

Regar dicokok di rumahnya desa Telaga, Pinai Tanah, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"Kami menerima laporan dari korban Reza Aulia (20) warga Sei Apung, Tanjungbalai, Asahan yang dilarikan motornya di Jl Tengku Umar, Tanjungbalai Kota, Kota Tanjungbalai," kata AKP Eri, Kasatreskrim Polres Tanjungbalai, (28/2/22).

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai melacak dan menemukan pelaku berada di rumahnya.

"Sehingga kami amankan dan dibawa ke Mapolres Tanjungbalai bersama motor yang dilarikan pelaku," katanya.

Dijelaskan Eri, perkara bermula saat korban bersama temannya M Iqbal ditawari pekerjaan oleh pelaku sebagai satpam.

"Sehingga diajak bertemu dengan maksud untuk pesan baju satpam disalah satu tukang jahit di Kota Tanjungbalai," jelasnya.

Setelah mengukur, keduanya diminta pelaku untuk membeli bahan baju.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminjam PCX 150 korban dengan alasan ingin menjumpai keluarga.

"Pelaku bukannya mengembalikan motor korban, malah melarikannya ke Labuhanbatu yang membuat korban rugi hingga Rp 30 juta," katanya.

Eri miris dengan aksi pelaku, karena curi kesempatan saat orang lain susah cari kerja.

"Orang hendak cari kerja malah dicuri motornya," ucap Eri.

"Saya imbau masyarakat, jika mendapat modus serupa agar melaporkan ke Mapolres Tanjungbalai," katanya.

Pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Makelar Joglo Haus Duit, Uang DP Ditilep, Avanza Orang Digadai Rp 20 Juta

Sumber: https://medan.tribunnews.com/2022/02/28/menyaru-sebagai-calo-satpam-regar-malah-bawa-kabur-motor-reza-aulia

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa