Otomotifnet.com - Penipu berkedok calo pengurusan SIM dibekuk polisi.
Yakni Wiwit Dwi Cahyono (36), warga desa Jatitengah, Selopuro, Blitar, Jawa Timur.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Eusebia Torimtubun beri penjelasan saat gelar perkara, (4/3/22).
"Tersangka mengaku sudah tiga tahun beraksi," jelasnya.
"Dalam setahun, rata-rata mendapatkan uang dari hasil penipuan sekitar Rp 36 juta," bebernya.
Pendapatan segitu, ternyata pelaku pasang tarif mahal dalam sekali pengurusan SIM.
Untuk SIM A Rp 600 ribu, SIM C Rp 500 ribu dan SIM B Rp 1,2 juta.
Sedangkan tarif resmi pengurusan SIM A hanya Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu dan SIM B Rp 120 ribu.
Untuk meyakinkan, para korban diminta menyerahkan KTP untuk pengurusan dan perpanjangan SIM.
Setelah korban membayar, tersangka mengajaknya ke kantor pelayanan pengurusan SIM di Polres Blitar Kota.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR