Tersangka berpura-pura membawa berkas pengurusan SIM milik korban untuk didaftarkan di kantor pelayanan pengurusan SIM.
Selanjutnya, tersangka meminta korban menunggu panggilan untuk foto dari petugas kantor pelayanan SIM.
"Ternyata, sampai kantor pelayanan tutup, korban tidak dipanggil petugas," terangnya.
"Korban tanya ke petugas loket apakah namanya sudah didaftarkan dan ternyata belum," ujar Eusebia.
Dari peristiwa ini, Eusebia mengimbau masyarakat tidak melakukan pengurusan SIM lewat jasa calo.
"Polres Blitar Kota tidak mentolerir praktik-praktik calo pengurusan SIM atau yang lain," tegasnya.
"Kami juga meminta masyarakat melapor kalau mengetahui ada praktik percaloan maupun pelanggaran lain dalam hal pelayanan publik," katanya.
Baca Juga: Makin Canggih, Ada Jasa Calo Pengurusan SIM di Toko Online Tanpa Tes
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR