Otomotifnet.com - Aksi Mogok Kerja (Moker) dan Mogok Nasional (Monas) sopir truk akan ada lagi.
Aksi ini adalah lanjutan demonstrasi sopir truk terhadap aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang dilakukan pada 22 Februari 2022.
Berdasarkan surat dari Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) yang diterima redaksi, aksi jilid II ini akan berlangsung dari tanggal 9 sampai 11 Maret 2022.
Rinciannya, tanggal 9-10 Maret, sopir akan melakukan aksi mogok kerja dan berkumpul di posko-posko untuk menyebarkan brosur pemberitahuan aksi sopir jilid II.
Sedangkan pada 11 Maret, aksi mogok nasional akan dilaksanakan.
Untuk di Jawa Timur, ada beberapa titik tempat yang menjadi sasaran aksi, seperti Kantor Gubernur Jawa Timur, Pelabuhan Tanjung Perak dan Ketapang, Jalan Masuk Bandara Juanda, Exit Tol Waru, Margomulyo, dan Romokalisari.
Menanggapi akan adanya aksi mogok kerja dan nasional, Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DPD Jatim Sundoro mengatakan, pihaknya netral mengenai aksi tersebut.
Namun terkait tuntutan para pengemudi dan pengusaha truk sudah disampaikan sebelumnya ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami suarakan bahwa perlu adanya revisi di Peraturan Menteri, tidak hanya pengusaha angkutan yang disanksi, pemilik muatan juga. Sehingga, pemilik barang juga ikut bertanggung jawab dengan aturan ODOL yang ada," ucapnya (7/3/2022).
Terkait overloading, biasanya memang permintaan dari pemilik barang.
Selain itu, pengusaha truk kerap mengalami persaingan yang tidak sehat mengenai penentuan tarif angkut.
Jadi seringkali para pengusaha menawarkan daya angkut besar dengan biaya paling murah.
Efeknya, para pengusaha terus memperbesar dimensi dari truknya (over dimension) agar bisa bersaing dengan penyedia layanan angkutan lainnya.
"Yang disuarakan oleh para sopir ini sebenarnya sudah kami diskusikan dengan Kemenhub. Tergantung Kemenhub bagaimana menangani masalah ini selanjutnya. Karena terkait dengan beberapa sektor, baik industri, perdagangan, dan pekerjaan umum," kata Sundoro.
Tuntutan para sopir pada aksi jilid II ini di antaranya, regulasi tarif angkutan logistik, keadilan penindakan di jalan, biaya normalisasi kendaraan, bongkar mafia SRUT dan ODOL, Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009, dan jaminan muatan.
Baca Juga: Wajar Para Sopir Truk Demo, Mereka Terpaksa, Akar Masalah ODOL Dari Sini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR