Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Setimpal, Perwira TNI Aktor Pembuang Jasad Sejoli Nagreg Terancam Hukuman Mati

Irsyaad W - Rabu, 9 Maret 2022 | 07:50 WIB
Isuzu Panther hitam yang dipakai tiga oknum anggota TNI AD membawa kabur dan membuang dua jasad remaja tabrakan di Nagreg, Jawa Barat
Tangkapan layar Instagram.com/infobandunglive
Isuzu Panther hitam yang dipakai tiga oknum anggota TNI AD membawa kabur dan membuang dua jasad remaja tabrakan di Nagreg, Jawa Barat

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana,

Kemudian subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Lalu subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas perbuatannya, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Selama rekonstruksi berlangsung, tangan Kolonel Priyanto terlihat diborgol. Warga yang menonton terus menghujat Kolonel Priyanto.
Tribun Jabar
Selama rekonstruksi berlangsung, tangan Kolonel Priyanto terlihat diborgol. Warga yang menonton terus menghujat Kolonel Priyanto.

Priyanto yang jadi dalang pembunuhan kedua korban kini ditahan di Rutan Polisi Militer Jayakarta (Pomdam Jaya).

Dalam perkara tabrak lari menewaskan dua sejoli ini terdapat tiga terdakwa, yakni Kolonel Inf Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Namun, Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Melainkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Selain karena berkas perkara terpisah, keduanya tidak diadili di Pengadilan yang sama karena mekanisme peradilan militer yang terbagi berdasar pangkat terdakwa.

Untuk diketahui, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani oknum anggota TNI yang berpangkat perwira menegah.

Sementara, prajurit bukan perwira di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Seperti diketahui, jasad Salsabila dan Handi Saputra ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Hal ini setelah terlibat kecelakaan dengan Isuzu Panther hitam yang berisi tiga oknum TNI AD di Nagreg, kabupaten Bandung, Jawa Barat, (8/12/21) lalu.

Baca Juga: Tak main-main, Kolonel P Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan di Penjara Militer Tercanggih

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2022/03/08/uipdate-kasus-penabrak-salsabila-dan-handi-kolonel-priyanto-didakwa-pasal-berlapis?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa