Otomotifnet.com - Kasus pembuang jasad sejoli Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berlanjut.
Perwira TNI yang menjadi aktor intelektual telah jalani sidang perdana, (8/3/22).
Sidang digelar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan.
Oditur Militer menjatuhkan dakwaan pasal berlapis dengan ancaman setimpal, yakni hukuman mati.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Brigjend Faridah Faisal.
Kemudian hakim anggota Kolonel Corps Hukum (CHK) Suryadi Syamsir dan Kolonel Sus Mirtusin.
Hakim Militer Tinggi, Kolonel CHK Hanifan, menyatakan Priyanto bersalah atas tewasnya kedua korban dan didakwa pasal berlapis atau gabungan.
"Jadi dakwaan ini disusun secara berlapis, susunan dakwaanya itu pertama primer, subsider dan di bawahnya gabungan," terang Hanifan, (8/3/22).
"Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," jelas Hanifan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR