Otomotifnet.com - Toyota Fortuner milik komedian Daus Mini dikejar dan disita Polisi.
Sebab belagu saat melintas di depan anggota Polisi.
Padahal saat itu anggota Tim Perintis Presisi Polrestro Depok tengah evakuasi korban kecelakaan.
Katim Perintis Presisi, AKP Winam Agus mengatakan, insiden sekitar pukul 02.00 WIB,(10/3/22).
Winam pun membeberkan kronologi pengejaran Fortuner hitam milik Daus Mini tersebut.
"Pakai strobo, sirine, rotator di kegelapan di Jalan Margonda," kata Winam, (10/3/22).
"Jadi kita pas di putaran Toyota itu lagi menolong korban kecelakaan tiba-tiba mobil itu lewat dengan membunyikan sirine," ujar Winam.
Merasa curiga, anggota langsung mengejar Fortuner berisi Daus Mini tersebut.
Kata Winam, pengejaran dari Jalan Margonda sampai Jalan Layang Universitas Indonesia.
"Pelangaran awalnya pakai rotator, itu menyalahi aturan karena nggak sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, ya nggak sesuai dengan peruntukan mobil tersebut," ungkap Winam.
Setelah berhasil dicegat, pengemudi tak bisa jelaskan alasan bunyikan sirine di depan Polisi.
"Kami kejar sampai Fly Over UI, kami hentikan dan tanya apa tujuannya, beliau tidak bisa menjelaskan secara jelas," beber Winam.
"Ketika ditengok di sebelah kiri sopir, ternyata ada Daus Mini," tuturnya.
Makin panjang, ternyata Fortuner tersebut memakai pelat nomor palsu.
Lantaran tak sesuai dengan di STNK.
"Begitu dicek STNK-nya tidak sesuai dengan pelat nomornya," ujar Winam.
Winam curiga, pelat nomor palsu yang dipakai Fortuner milik Daus Mini untuk kamuflase.
"Apakah dia menghindari sesuatu, misalnya menghindarkan leasing atau bagaimana supaya tidak terdeteksi," ungkap Winam.
Winam tegas mengatakan bahwa pelanggaran sudah terlihat jelas.
Namun untuk motif, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Tapi dengan cara yang seperti itu pakai rotator jelas salah, kami juga belum tahu jelas motifnya apa," sambungnya lagi.
Terakhir, Winam berujar Fortuner tersebut diamankan ke Mapolrestro Depok untuk dilakukan tindakan tilang.
"Tetap beliau menyalahi Undang-Undang Lalu Lintas, tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan pribadi menggunakan rotator," pungkasnya.
Baca Juga: Enggak Bisa Baca Pasal, Pajero Sport Belagu Hidupin Rotator Biru, Ujungnya Bayar Denda
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR