Otomotifnet.com - Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport sepertinya enggak bisa baca pasal.
Belagu hidupin rotator di jalanan kota Malang, Jawa Timur.
Ujung-ujungnya pengemudi mesti bayar denda.
Mengenai kronologi dijelaskan Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna.
Berawal saat Yoppi bersama anggotanya melakukan patroli arus lalu lintas.
"Kami melihat Mitsubishi Pajero Sport warna putih nopol S 1177 DI melaju di Jalan Letjen S Parman," ucapnya.
"Saat kami perhatikan, ternyata sambil menyalakan lampu rotator berwarna biru," ujarnya.
Melihat itu, segera Yoppi memerintahkan anggotanya mencegat Pajero Sport tersebut.
"Perintah itu kemudian ditindaklanjuti anggota kami yang berada di pos jaga Simpang PDAM Lama (pertigaan Jl Ahmad Yani-Jl LA Sucipto)," bebernya.
Setelah dicegat, petugas kemudian memberikan tilang ke pengemudi Pajero Sport tersebut.