"Pengemudi berinisial S, warga Jombang. Kami juga memerintahkan untuk melepas lampu rotatornya," jelasnya.
Dirinya menerangkan, perbuatan itu melanggar Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut isinya: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134. Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu".
Yoppi mengakui, sering mendapat aduan masyarakat soal mobil arogan pasang strobo atau rotator ini.
"Mereka seolah berlagak jadi petugas, membuat pengendara lain jadi takut dan memberikan jalan," kata Yoppi.
"Ada juga yang cenderung memaksa, sehingga bisa membahayakan bagi pengguna jalan lain," ungkapnya.
Tak lupa, Yoppi mengimbau pemilik mobil untuk tak memasang atribut tersebut.
"Perlu diketahui, lampu rotator hanya bisa digunakan untuk kendaraan tertentu, seperti kendaraan Polri, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, mobil tahanan, mobil pengawasan sarana prasarana lalu lintas dan jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek dan mobil angkutan barang khusus," urainya.
Baca Juga: Sering Sok-sokan, Kompolnas Bilang Mobil Pelat Dewa Pakai Rotator Jangan Kasih Jalan