Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Buat Berdebat, Polisi Sah-sah Saja Tilang Pajak Mati, Dasarnya Ini

Ferdian - Sabtu, 12 Maret 2022 | 14:55 WIB
Ilustrasi tilang
Korlantas Polri
Ilustrasi tilang

Otomotifnet.com - Sampai saat ini masih ada saja debat mengenai polisi yang menilang kendaraan yang pajaknya mati.

Beberapa orang meyakini kalau pajak adalah kewenangan Dinas Pajak atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan bukan Polri.

Namun, berdasarkan aturan yang ada, bolehkah polisi menilang pajak mati?

Aturan mengenai penggunaan kendaraan dan lalu lintas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU ini, setiap kendaraan bermotor wajib dilakukan registrasi yang meliputi:

  • registrasi kendaraan bermotor baru,
  • registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik,
  • registrasi perpanjangan kendaraan bermotor,
  • registrasi pengesahan kendaraan bermotor.

Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor.

STNK inilah yang wajib dibawa pengendara setiap berkendara.

Begitu pula dengan tanda nomor kendaraan bermotor yang memang harus dipasang di kendaraan.

Dalam Pasal 106 Ayat 5, pada saat diadakan pemeriksaan di jalan oleh polisi, setiap pengendara wajib menunjukkan:

  • STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK),
  • Surat Izin Mengemudi (SIM),
  • bukti lulus uji berkala, dan/atau
  • tanda bukti lain yang sah.

Dalam Pasal 70 Ayat 2 disebutkan, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Sebelum jangka waktu ini berakhir, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.

Menurut aturan yang ada, pengesahan STNK setiap tahunnya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat atau melalui aplikasi.

PKB termasuk jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah dan dikelola oleh Bapenda.

Jadi, jika pengendara tidak membayar pajak, maka terhadap STNK yang bersangkutan belum bisa dilakukan pengesahan.

STNK yang belum disahkan inilah yang menjadi dasar polisi boleh menilang kendaraan yang pajaknya mati.

Merujuk pada Pasal 288 Ayat 1, jika saat mengemudi pengendara tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri, maka pengendara tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Referensi: UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Baca Juga: Bikin Deg-degan, Denda Tilang Lupa Bawa dan Tak Punya SIM Ternyata Beda Jauh

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/03/12/01300081/bolehkah-polisi-menilang-pajak-mati-?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa