Lebih lanjut, Zanuar belum bisa memastikan status pajak H-D Silver bernopol B 6227 HOG.
"Moge yang terdaftar di kepolisian dengan nomor pelat B tersebut untuk penelusuran kepastian menunggak pajak atau tidaknya seharusnya ke Bapenda Jakarta," bebernya.
"Yang pasti moge yang ini (silver) terdaftar di kepolisian," ujar Zanuar.
Hingga kini, kedua moge itu disita polisi dan berada di Mapolres Ciamis.
Pemiliknya Angga Permana Putra warga Cimahi dan Agus Wardi, asal Bandung Barat.
Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka diancam ketentuan pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Seperti diberitakan, terjadi kecelakaan dua Harley-Davidson.
Lokasinya di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, sekitar pukul 13:00 WIB, (12/3/22).
Tepatnya di blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kalipucang, Pangandaran, Jabar.
Akibat kecelakaan itu, dua bocah kembar, Hasan Firdaus dan Husen Firdaus meninggal.
Baca Juga: Dua Harley-Davidson Hantam Dua Anak di Pangandaran, HDCI Bandung Buka Suara
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR