Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh, Batal Dapat Rp 2 M, Pengelola Tol Solo-Jogja Digugat Warga Rp 3 Miliar

Ferdian - Minggu, 20 Maret 2022 | 13:20 WIB
Potret pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo.
Dok. PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM)
Potret pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo.

Otomotifnet.com - Seorang warga terdampak Tol Solo-Jogja diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Adapun warga bernama Ismail (48) asal Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten protes karena uang ganti rugi (UGR) yang sedianya ia terima Rp 2 miliar direvisi jadi Rp 70 juta.

Kuasa Hukum Ismail, Agus Harsono menjelaskan, Ismail yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian menunjuk tiga kuasa hukum yang dipimpin dirinya.

"Klien kami atas nama Ismail merasa kecewa karena uang ganti rugi tanah pekarangan miliknya untuk jalan tol itu ada perubahan nominal," jelasnya.

Ia menilai, perubahan nominal UGR dari Rp 2 miliar jadi Rp 70 juta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bahkan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 pasal 69 ayat 4 bahwa hasil penilaian bersifat final dan mengikat.

"Jadi hasil penilaian tidak bisa direvisi. Penetapan pertama UGR Rp 2 miliar itu tanggal 28 Oktober 2021, kemudian direvisi tanggal 3 November jadi Rp 70 juta, datanya ada," ucapnya.

Kuasa hukum Ismail, Dwi Wahyu Prapto Wibowo mengatakan, kini gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten terus menggelinding.

Hanya saja pihat tergugat tak datang saat sidang perdana beberapa waktu lalu.

"Sidang PT PT. Jogjasolo Marga Makmur (JMM) sama appraisal tak datang, sidangnya ditunda sampai Rabu (23/3/2022)," katanya (18/3/2022).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa