Adapun pihak-pihak yang tergugat dalam kasus itu yakni, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi dan Rekan serta PT Jogja-Solo Marga Makmur (PT JMM).
Dalam gugatan Ismail, menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,067 miliar.
"Kami melayangkan tuntutan, untuk kerugian yang ditimbulkan yaitu kerugian materil Rp 2,067 miliar atas hilangnya tanah dan immateril sebesar Rp 1 miliar," tegasnya.
Wibowo juga menjelaskan bahwa sempat mendapatkan informasi bahwa ada kesalahan input data dari panitia pengadaan jalan tol.
"Kemarin saya dapat informasi jika Pak Sulis (BPN) mengatakan ada salah input data, sedangkan itu adalah bentuk ketidak profesionalisme," aku dia.
"Karena ada aturan yang menjelaskan bahwa kekeliruan dan kesalahan dari tim penilai dapat dijatuhi sanksi hukum dan administrasi," pungkasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono mengakui salah input.
"Kami sedang menghadapi gugatan dari Pak Ismail, memang awalnya ada kesalahan input data," ungkapnya.
"Ada nilai depresiasi bangunan di kolom bagian atas itu ikut di Pak Ismail. Punya Pak Ismail itu tanah kosong luasnya 54 meter persegi," jelasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa telah mengirim surat terkait perubahan UGR tersebut dua hari setelah musyawarah penetapan ganti rugi.
"Kalau ada itikad baik, mestinya ngomong ke petugas karena nilai UGR tidak wajar, kalau UGR senilai Rp 2,067 miliar berarti 1 meter perseginya Rp 40 juta," jelasnya.
Sementara itu, Ismail mengaku kecewa dengan perubahan nilai UGR tanah miliknya itu.
Padahal, ia sudah terlanjur berbicara untuk menyisihkan uang untuk membantu mendirikan madrasah.
"Saat direvisi jadi Rp 70 juta saya tidak menerima dan tidak tanda tangan. waktu itu dia (panitia tol ) berhubungan dengan adik saya bukan dengan saya," ucapnya.
Baca Juga: Kampung Ini Diratakan Dengan Tanah, Jadi Titik Temu Tol Solo-Jogja dan Jogja-Bawen
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR